Periode Penyampaian Lkpm Periode Triwulan Iv Dan Semester Ii Tahun 2023
Dipublikasikan pada 07 Sep 2024
Dalam rangka pemenuhan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, kami menginformasikan bahwa periode penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk tahun 2023 telah dibuka.
1. Periode Penyampaian LKPM:
- Triwulan IV (Oktober-Desember 2023) untuk pelaku usaha skala Menengah dan Besar.
- Semester II (Juli-Desember 2023) untuk pelaku usaha skala Kecil.
2. Cara Penyampaian:
- LKPM disampaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id, pada menu Pelaporan > Laporan LKPM.
3. Batas Waktu Penyampaian:
· Mulai tanggal 20 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024.
4. Konsekuensi Tidak Menyampaikan LKPM:
· Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis sesuai dengan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021.
5. Panduan Pengisian LKPM:
· Tersedia di https://linktr.ee/LKPM.
6. Informasi dan Bantuan:
· Hubungi contact center Kementerian Investasi/BKPM melalui menu Kontak atau email dalaks@bkpm.go.id untuk pertanyaan atau bantuan lebih lanjut.
Kami menghimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan ini sebagai bagian dari kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.