Periode Penyampaian Lkpm Periode Triwulan Iv Dan Semester Ii Tahun 2023

Dipublikasikan pada 07 Sep 2024

 

Dalam rangka pemenuhan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, kami menginformasikan bahwa periode penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk tahun 2023 telah dibuka.

1.      Periode Penyampaian LKPM:

  • Triwulan IV (Oktober-Desember 2023) untuk pelaku usaha skala Menengah dan Besar.
  • Semester II (Juli-Desember 2023) untuk pelaku usaha skala Kecil.

2.      Cara Penyampaian:

  • LKPM disampaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id, pada menu Pelaporan > Laporan LKPM.

3.      Batas Waktu Penyampaian:

·        Mulai tanggal 20 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024.

4.      Konsekuensi Tidak Menyampaikan LKPM:

·        Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis sesuai dengan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021.

5.      Panduan Pengisian LKPM:

·        Tersedia di https://linktr.ee/LKPM.

6.      Informasi dan Bantuan:

·        Hubungi contact center Kementerian Investasi/BKPM melalui menu Kontak atau email dalaks@bkpm.go.id untuk pertanyaan atau bantuan lebih lanjut.

Kami menghimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan ini sebagai bagian dari kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.